Minggu, 01 Juni 2014

Lirik Lagu It's Happy Line - YUI YOSHIOKA ( romaji dan terjemahan Indonesia )



Romaji
dare no tame ni ikite iru no?
saenai hibi wo sugoshite
yowasa mo itami mo
dono kurai kanjiteru no?
tarinai kinou ni obore
yume ni kaita kyou sorowa nakute mo yeah yeah
yoake mae no mabataku hoshi wa
kiete itta no? asu he itta no?
Tomorrow never knows
It’s happy line
nani wo shinjite ikeba ii?
mienai hibi wo sugoshite
donna yoru wo mite mo
mou kurai kao shinaide
daremo ga shiawase wo yobu egao
miete iru no?
warae nakute mo yeah yeah
asu he no omoi wo mune ni
akai me wo mite waratte mita no
Tomorrow never knows
It’s happy line
tarinai kinou ni obore
yume ni kaita kyou sorowa nakute mo yeah yeah
yoake mae no mabataku hoshi wa
kiete itta no? asu he itta no?
Tomorrow never knows
It’s happy line....


Terjemahan Indonesia
Demi siapa aku hidup?
Saat kau melewati hari-hari yang suram ini
Berapa banyak kau merasakan
Kelemahan dan penderitaan ini?
Walau kau tenggelam dalam masa lalu yang tak memuaskan
Dan hari ini tidak berjalan seperti yang kau impikan, yeah yeah
Bintang-bintang yang bersinar sebelum fajar itu
Apakah mereka benar-benar hilang? Atau kembali lagi besok?
Kita tak pernah tahu tentang hari esok
Ini adalah kalimat bahagia
Apa yang harus kupercayai?
Aku menghabiskan hari-hari yang tak bisa aku lihat
Apapun langit yang kau lihat
Jangan menoleh ke bawah lagi
Setiap orang punya senyuman yang disebut dengan kebahagiaan
Bisakah kau melihatnya?
Walaupun kau tak tersenyum, yeah yeah
Dengan perasaan untuk hari esok di dalam hati
Aku melihat matamu yang merah dan aku mencoba tersenyum
Kita tak pernah tahu tentang hari esok
Ini adalah kalimat bahagia
Walau kau tenggelam dalam masa lalu yang tak memuaskan
Dan hari ini tidak berjalan seperti yang kau impikan, yeah yeah
Bintang-bintang yang bersinar sebelum fajar itu
Apakah mereka benar-benar hilang? Atau kembali lagi besok?
Kita tak pernah tahu tentang hari esok
Ini adalah kalimat bahagia



Sabtu, 29 Maret 2014

KORUPSI


Korupsi
Korupsi bukanlah kejahatan yang baru, melainkan kejahatan yang lama yang sangat pelik. Di Indonesia korupsi sudah ada sejak dulu. Korupsi bertentangan dengan konsep negara hukum, Menurut Sri Soemantri unsur negara hukum salah satunya adalah jaminan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu negara harus mengatasi korupsi karena korupsi tidak hanya meruugikan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak ekonomi dan hak sosial masyarakat luas. Untuk mengatasi korupsi, pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan dan membentuk lembaga untuk membantu mengatasi korupsi. Lembaga yang sampai saat ini masih melakukan pemberantasan korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi ini dibentuk karena pemberantasan korupsi oleh lembaga konvensional (kepolisian dan kejaksaan) belum dapat mengatasi permasalahan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan merupakan lembaga negara independen dan mempunyai kewenangan yang sangat luas. Oleh karena itu masyarakat berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dapat memberantas korupsi.
Pemberantasan Korupsi sudah banyak landasan hukumnya, antara lain sebagai berikut:
  1. Ketetapan MPR-RI nomor XI/MPR/1998 tanggal 13 Nopember 1998, antara lain bahwa seseorang yang dipercaya menjabat suatu jabatan harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
  2. UU No.28 tahun 1999, antara lain mengatur pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan pejabat. Bahkan, diatur dalam UU tersebut, manakala Pejabat atau anggota Komisi yang melakukan Kolusi atau Nepotisme akan dihukum paling singkat dua tahun penjara dan denda dua ratus juta rupiah.
  3. UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi. Banyak ancaman hukuman yang dicantumkan dalam UU ini, termasuk juga kepada penyuap. Dari sekian banyak pasal, diatur bahwa denda maksimum adalah satu milyar rupiah, berarti yang korupsi sekian trilyun, dendanya tidak sampai satu per mil! Dalam UU ini juga diterapkan pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang, jadi terdakwa dapat memberikan keterangan tentang dari mana saja asal harta bendanya dan harta benda keluarganya.
  4. Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 1999, yang mengatur tentang pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara (pejabat), termasuk pembentukan Komisi Pemeriksa yang anggotanya termasuk juga wakil-wakil masyarakat. Tata cara pemeriksaan yang diatur oleh Peraturan ini untuk mengetahui kebenaran atas kekayaan Pejabat untuk memudahkan pemeriksaan apabila di kemudian hari BPKP, Kepolisian, atau Kejaksaan memerlukan pemeriksaan.
  5. Peraturan Pemerintah No. 66, 67, 68, dan 127 tahun 1999 yang mengatur tentang organisasi, cara kerja, pelaporan, dan hal-hal praktis lainnya dari Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelanggara Negara.

Kasus-kasus mengenai korupsi di Indonesia:
1.             Korupsi menyeret banyak sekali politikus partai Demokrat. Dan hasilnya sangat mengagetkan. Vonisnya untukAngelina sondakh  cuma 4.5 tahun penjara dan mengembalikan uang sebesar 250juta,  sedangkan uang korupsinya hampir 30 miliar tidak dikembalikan.

2.           
Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, di Semarang, Jawa Tengah, Senin (23/12/2013). Rina memenuhi panggilan Kejati terkait dugaan penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Karanganyar tahun 2007-2008 sebesar Rp 11 miliar lebih. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan) 

3.           
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman penjara dua tahun delapan bulan serta denda sebesar Rp150 juta kepada Hartati Murdaya dalam kasus suap di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah Juni tahun lalu. Manurut Hakim, Hartati melalui sejumlah pejabat perusahaan yang dimilikinya terbukti menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada Bupati Buol saat itu, Amran Batalipu sebagai imbalan agar Amran selaku pejabat daerah yang berwenang, menerbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha terhadap tanah seluas 4.500 hektare yang dimiliki PT CCM, salah satu anak perusahaan milik Hartati.



4.            Gayus Tambunan

Kasus penggelapan dana pajak yang melibatkan Gayus Tambunan, menurut pengacara senior Adnan Buyung, merupakan "entry point" dalam mengungkap seluruh kasus korupsi di semua lembaga/institusi di Indonesia, meliputi kepolisian, kejaksaan, ditjen pajak, termasuk mal praktek yang dilakukan oleh pengacara.
Menurut Adnan, semua itu bisa terungkap jika Gayus Tambunan mau membongkar semua kebenaran yang ada. Itu merupakan syarat yang diajukan Adnan kepada Gayus untuk menjadi pengacaranya.  Adnan sempat mendampingi Gayus dalam pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Pemeriksaan masih seputar rekening Gayus yang bernilai Rp 25 miliar. "Dua hari lalu dia diperiksa sebagai saksi. Baru hari ini sebagai tersangka," ujar dia.