I.
System hukum dan peradilan nasional.
Norma
adalah petunjuk hidup yang mengatur perilaku manusia di masyarakat, berisi
perintah dan larangan. Norma dibedakan menjadi beberapa norma, diantaranya:
1. Norma
Agama
Peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan
dan ajaran yang bersumber dari Tuhan Y.M.E.
2. Norma
Kesopanan
Peraturan hidup yang mengatur bagaimana orang harus
berprilaku dalam masyarakat.
3. Norma
Kesusilaan
Peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati
manusia yang di akui setiap orang sebagai pedoman dalam bersikap.
4. Norma
Hukum
Peraturan hidup yang berisi perintah dan larangan
yang di buat oleh penguasa Negara, bersifat memaksa mempunyai sanksi tegas.
Pengertian
hukum menurut tokoh :
1. Prof.
Mr. E.M. Meyers
Semua peraturan yang mengandung pertimbangan
kesusilaan, ditujukkan pada tingkah laku manusia di masyarakat & sebagai
pedoman bagi penguasa.
2. Leon
Duguit
Peraturan yang daya penggunaan nya pada saat
tertentu di indahkan masyarakat. Sebagai jaminan kepentingan bersama, jika
melanggarnya menimbulkan reaksi bagi si pelanggar.
3. E.
Vtretcht, SH
Himpunan peraturan yang mengurus tata tertib suatu
masyarakat dan oleh karenanya harus di taati masyarakat.
4. Simorangkir,
SH
Peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan
tingkah laku manusia dimasyrakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib,
jika melanggar karena hukuman.
Sifat-sifat
hukum :
1. Mengatur,
agar tidak terjadi pertentangan.
2. Mengikat,
siapa saja harus mematuhinya.
3. Memaksa,
mempunyai sanksi yang tegas.
Ciri-ciri
hukum :
1. Berisi
perintah dan larangan.
2. Perintah
dan larangan harus dipatuhi.
Tugas
Hukum :
1. Menjamin
kepastian hukum bagi setiap orang dalam masyarakat.
2. Menjamin
ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan
kebenaran.
3. Menjaga
jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Unsur-unsur
hukum :
1. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia.
2. Peraturan
dibuat badan resmi yang wajib.
3. Peraturan
bersifat memaksa.
Contoh
hukum perseorangan :
1. Hukum
pidana :
-
Terjadinya suatu pembunuhan.
2. Hukum
Perdata :
-
Jika diselesaikan secara damai
(pembagian warisan, perceraian )
Tujuan
hukum :
1. Teori
Ethis
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan.
2. Gery
Untuk
mencapai keadilan dan sebagai unsure keadilan diberikannya keadilan
sebanyak-banyak nya pada orang sebanyak-banyaknya.
3. Van
Apeldoorn
Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
4. Van
kan
Menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan
itu tidak di ganggu.
5. Prof.
Subekti
Mengabdi pada tujuan Negara, yaitu mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
6. Utrecht,
SH
Menjamin kepastian hukum dalam pergaula manusia.
7. Ariestoteles
Membuat keadilan, yaitu memberikan pada setiap orang
apa yang menjadi haknya.
Macam
– macam keadilan menurut Aristoteles
1. Keadilan
distributive ( keadilan yang diberikan kepada setiap orang berbeda sesuai
dengan kemampuan nya).
2. Keadilan
komutatif (keadilan yang diberikan kepada setiap orang sama tanpa memandang
kemampuan).
3. Keadilan
kodrat alam (keadilan berdasarkan hukum kodrat alam).
4. Keadilan
konvensional(keadilan yang diberikan kepada setiap orang yang terikat, semua
orang harus tunduk dan patuh).
Jenis-jenis
hukum dan contohnya :
1.
Menurut
sumber formalnya
a. Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b. Hukum
kebiasaan, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat.
c. Hukum
yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk peraturan karena kepuasan hakim.
d. Hukum
perjanjian, yaitu hukum yang diterapkan oleh para pihak yang mengadakan
perjanjian.
e. Hukum
traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara didalam suatu
perjanjian antar Negara.
f. Hukum
doktrin, yaituyang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka.
2.
Menurut
bentuknya
a. Hukum tertulis, yaituhukum yang
dicantumkan dalam bentuk peraturan perundang - undangan. Hukum tertulis ini
dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :
1). Hukum tertulis yang
dikodifikasikan
Contoh
:Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ), Kitab Undang –undang Hukum Perdata
( KUHPdt ), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
2). Hukum tertulis yang tidak
dikodifikasikan
Contoh
:Undang-undang ( UU ), Peraturan Pemerintah ( PP ), Keputusan Presiden
(Kepres).
b. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum
yang hidup dalam keyakinan masyarakat,tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti peraturan perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan)
3.
Menurut tempat
berlakunya
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang
berlaku dalam suatu Negara tertentu.
b. Hukum Internasional, yaitu hukum
yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang
berlaku di negara lain.
d. Hukum doktrin, yaitu yang bersumber
dari pendapat para sarjana terkemuka.
4.
Menurut fungsinya/cara
mempertahankannya
a. Hukum materil, yaitu hukum yang
memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan
- hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan - larangan.
Contoh
:Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukun Dagang dan lain-lain.
b. Hukum formal, yaitu hukum yang
memuat peraturan - peraturan yang
mengatur bagaimana cara – cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil
atau peraturan - peraturan yang mengatur bagaimana cara – cara mengajukan
sesuatu perkara kehadapan pengadilan dan bagaimana hakim member putusan.
Contoh : Hukum
Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
5.
Menurut waktu
berlakunya
a. Ius constitutum
(Hukum positif), yaitu hukum yang sedang berlaku sekarang dalam suatu Negara
tertentu
b. Ius
constituendum (Hukum Cita-cita) yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu
yang akan datang.
c. Hukum Asasi
(Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku disetiap tempat dan disetiap waktu atau
hukum yang berlaku dimana saja dan kapan saja.
6.
Menurut
sifatnya
a. Hukum memaksa
(Imperatif), yaitu hukum yang tidak dapat di kesampingkan oleh para pihak. Jadi hukum memaksa harus dilaksanakan
dalam keadaan bagaimana pun.
b. Hukum Mengatur (fakultatif), yaitu hukum
yang dapat dikesampingkan para pihak, apabila pihak-pihak tersebut telah membuat
peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7.
MenurutIsinya/kepentingan yang
diatur
a. Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum
yang mengatur hubungan-hubungan antara orang-orang yang satu dengan orang yang
lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
Contoh : Hukum
Perdata, Hukum Dagang.
b.
Hukum publik (Hukum Negara), yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau
hubungan antara Negara dengan perseorangan.
Fungsi-fungsi
hukum :
1.
Fungsi
pengaturan
2.
Fungsi
pengawasan
3.
Fungsi
pengendalian
4.
Fungsi
pemaksaan
5.
Fungsi
pendidikan
Penggolongan Hukum:
A. Hukum menurut segi isinya / hubungan
yang diatur :
1. Hukum public : hukum yang mengatur hubungan antara warga
Negara dengan Negara / alat perlengkapan Negara . contohnya: hukum pidana .
2. Hukum tambahan : mencabut hak-hak
tertentu , perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim.
B. Hukum tata usaha Negara .
Khusus hukuman bagi mereka yang bekerja sebagai kepala
pemerintahan / tugas-tugas pemerintahan.
C. Hukum tata Negara.
Mengatur tentang bentuk susunan pemerintahan.
Lembaga Pengadilan
Pengertian :
-
Lembaga
yang bertugas mengawasi pelaksanaan kaidah hukum : Mahkamah agung, Mahkamah
Konstitusi.
-
Alat
perlengkapan Negara yang diberi tugas mempertahankan tetap tegaknya hukum
nasional (hukum yang berdasarkan pancasila).
Lembaga Penegakan Hukum :
1. Badan Kehakiman, adalah orang yang
memutuskan suatu perkara.
2. Kejaksaan, adalah orang sebagai
penuntut umum.
3. Kepolisian, orang yang bertugas
mengadakan peneylidikan dan penyidikan suatu tindak kejahatan, dan kriminalitas.
Menurut pasal 10 UUD no. 4 tahun
2004 tentang kekuasaan kehakiman di sebutkan bahwa kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi . Peradilan-peradilan dibawah Mahkamah
Agung :
1. Peradilan umum
2. Peradilan agama
3. Peradilan militer
4. Peradilan tata usaha Negara
Klasifikasi Lembaga Peradilan:
a. Peradilan Sipil, yaitu :
1. Peradilan Umum.
a. Pengadilan Negeri berkedudukan di
Kabupaten / kota.
b. Pengadilan tinggi, berkedudukan di
Provinsi.
c. Mahkamah Agung, berkedudukan di
ibukota.
-
Pengampunan
yang diberikan presiden (grasi)
-
Pembatalan
tuntutan (abolisi)
-
Pengampunan
yang diberikan presiden tentang partai politik (amnesty)
-
Pengembalian
na,a baik seseorang (rehabilitasi)
2. Peradilan Khusus.
a. Pengadilan Agama
b. Pengadilan tata usaha Negara
c. Pengadilan Mahkamah konstitusi
b. Peradila Militer, yaitu :
1. Pengadilan militer
2. Pengadilan militer tinggi
3. Pengadilan militer utama
4. Pengadilan militer pertempuran
Tingkatan lembaga peradilan :
Ada 3 , yaitu :
1. Pengadilan tingkat pertama (negeri),
tugasnya : memeriksa dan memutuskan tentang :
-
Sah
atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian,penyidikan, atau penghentian
tuntutan.
-
Masalah
ganti rugi dan rehabilitasi.
2. Pengadilan tingkat 2 di sebut
pengadilan tinggi.
Fungsinya adalah : mengawasi terhadap jalannya peradilan di
daerah hukumnya, juga mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan
negeri.
Wewenangnya adalah : mengadili perkara yang diputus oleh
pengadilan negeri karena dinyatakan banding.
3. Kasasi, tingkat ke 3.
Ini
merupakan pengadilan akhir yang dilakukan Mahkamah Agung.
Ketaatan terhadap hukum mengandung 3
pengertian :
1. Memahami dan menggunakan perundang
–undangan yang berlaku.
2. Mempertahankan tertib hukum yang
ada.
3. Menegakkan kepastian hukum.
Ciri-ciri orang yang berperilaku
sesuai dengan hukum :
1. Di senangi oleh masyarakat pada
umumnya.
2. Tidak merugikan diri sendiri dan
orang lain.
3. Tidak menyinggung perasaan orang
lain.
4. Mencerminkan kepatuhan terhadap
hukum.
II.
Pemberantasan
Korupsi di Indonesia.
Pengertian
Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa latin
“corruption” adalah perilaku pejabat public, baik politikus, maupun [egawai
negeri secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri sendiri atau orang
yang ada di dekatnya, dengan menyalahgunakan kekuasaan public yang di
percayakan padanya.
Tindak
pidana korupsi
Unsur-unsur
tindak pidana korupsi dari sudut pandang hukum :
1.
Perbuatan
melawan hukum
2.
Penyalahgunaan
kewenangan
3.
Memperkaya
diri sendiri/orang lain
4.
Merugikan
keuangan Negara
Jenis
tindak korupsi:
1.
Memberi/menerima
hadiah atau janji
2.
Penggelapan
dana, jabatan
3.
Pemerasan
dalam jabatan
4.
Ikut
serta dalam penggelapan
Negara
Hukum :
Negara
yang berdasarkan hukum, ciri-ciri Negara hukum :
1.
Menjunjung
tinggi hukum
2.
Adanya
pembagian kekuasaan
3.
Adanya
perlindungan terhadap HAM
4.
Peradilan
bebas dan tidak memihak
Faktor-faktor pendorong korupsi :
a. Ketiadaan atau kelemahan
kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu member ilham dan mempengaruhi
tingkah laku yang mengijinkan korupsi
b. Kelemahan pengejaran-pengejaran
agama dan etika
c. Lemahnya pemerintahan yang tidak
mampu mengunggah kesetian dan kepatuhan untuk membendung korupsi
d. Kurangnya pendidikan
e. Adanya banyak kemiskinan
f. Tidak adanya tindakan hukum yang
tegas
g. Kelangkaan lingkungan kerja yang
kondusif untuk anti korupsi
h. Struktur pemerintahan
i.
Perubahan
radikal, suatu system, nilai yang mengalami perubahan radikal, korupsi muncul
sebagai penyakit transisional
j.
Keadaan
masyarakat yang semakin majemuk.
Faktor korupsi menurut komisi IV
DPR-RI ada 3 . indikan :
a. Pendapatan atau gaji yang tidak
mencukupi
b. Penyalahgunaan kesempatan
c. Memperkaya diri
Pasar hukum pemberantasan korupsi
Upaya
pemberantasan korupsi mempunyai dasar yang sangat kuat . Adapun yang menjadi
dasar hukum pemberantasan korupsi di Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Pancasila sila kelima yaitu
:”keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”
b. Undang-undang dasar Negara republic
Indonesia tahun 1945.
c. Undang-undang RI nomor 3 tahun 1971
tentang pemberontakan tindak pidana korupsi
d. Undang-undang RI nomor 28 tahun 1999
tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi,
nepotisme.
e. Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001
tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak
pidana korupsi.
f. Undang-undang RI nomor 30 tahun 2002
tentang komisi tindak pidana korupsi.
g. Peraturan pemerintah nomor 71 tahun
2002 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian
penghargaan dalam pencegahan dan pemberontakan korupsi.
Klasifikasi Perbuatan Korupsi
Klasifikasi
perbuatan korupsi terdapat dalam undnag-undnag RI nomor 20 tahun 2001 tentang
perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun yang tentang tindak pidana
korupsi. Ada 3 subjek yaitu perseorang, korupsi, dan pegawai negeri atau
penyelengaraan Negara.
Contoh perseorangan :
1. Setiap orang secara melawan hukum
memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan Negara.
2. Setiap orang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan Negara
3. Setiap orang ynag memberikan janji
atau memberikan sesuatu kepada [egawai negeri atau penyelenggara Negara terkait
dengan jabatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar