Sabtu, 29 Maret 2014

KORUPSI


Korupsi
Korupsi bukanlah kejahatan yang baru, melainkan kejahatan yang lama yang sangat pelik. Di Indonesia korupsi sudah ada sejak dulu. Korupsi bertentangan dengan konsep negara hukum, Menurut Sri Soemantri unsur negara hukum salah satunya adalah jaminan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu negara harus mengatasi korupsi karena korupsi tidak hanya meruugikan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak ekonomi dan hak sosial masyarakat luas. Untuk mengatasi korupsi, pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan dan membentuk lembaga untuk membantu mengatasi korupsi. Lembaga yang sampai saat ini masih melakukan pemberantasan korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi ini dibentuk karena pemberantasan korupsi oleh lembaga konvensional (kepolisian dan kejaksaan) belum dapat mengatasi permasalahan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan merupakan lembaga negara independen dan mempunyai kewenangan yang sangat luas. Oleh karena itu masyarakat berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dapat memberantas korupsi.
Pemberantasan Korupsi sudah banyak landasan hukumnya, antara lain sebagai berikut:
  1. Ketetapan MPR-RI nomor XI/MPR/1998 tanggal 13 Nopember 1998, antara lain bahwa seseorang yang dipercaya menjabat suatu jabatan harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
  2. UU No.28 tahun 1999, antara lain mengatur pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan pejabat. Bahkan, diatur dalam UU tersebut, manakala Pejabat atau anggota Komisi yang melakukan Kolusi atau Nepotisme akan dihukum paling singkat dua tahun penjara dan denda dua ratus juta rupiah.
  3. UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi. Banyak ancaman hukuman yang dicantumkan dalam UU ini, termasuk juga kepada penyuap. Dari sekian banyak pasal, diatur bahwa denda maksimum adalah satu milyar rupiah, berarti yang korupsi sekian trilyun, dendanya tidak sampai satu per mil! Dalam UU ini juga diterapkan pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang, jadi terdakwa dapat memberikan keterangan tentang dari mana saja asal harta bendanya dan harta benda keluarganya.
  4. Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 1999, yang mengatur tentang pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara (pejabat), termasuk pembentukan Komisi Pemeriksa yang anggotanya termasuk juga wakil-wakil masyarakat. Tata cara pemeriksaan yang diatur oleh Peraturan ini untuk mengetahui kebenaran atas kekayaan Pejabat untuk memudahkan pemeriksaan apabila di kemudian hari BPKP, Kepolisian, atau Kejaksaan memerlukan pemeriksaan.
  5. Peraturan Pemerintah No. 66, 67, 68, dan 127 tahun 1999 yang mengatur tentang organisasi, cara kerja, pelaporan, dan hal-hal praktis lainnya dari Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelanggara Negara.

Kasus-kasus mengenai korupsi di Indonesia:
1.             Korupsi menyeret banyak sekali politikus partai Demokrat. Dan hasilnya sangat mengagetkan. Vonisnya untukAngelina sondakh  cuma 4.5 tahun penjara dan mengembalikan uang sebesar 250juta,  sedangkan uang korupsinya hampir 30 miliar tidak dikembalikan.

2.           
Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, di Semarang, Jawa Tengah, Senin (23/12/2013). Rina memenuhi panggilan Kejati terkait dugaan penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Karanganyar tahun 2007-2008 sebesar Rp 11 miliar lebih. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan) 

3.           
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman penjara dua tahun delapan bulan serta denda sebesar Rp150 juta kepada Hartati Murdaya dalam kasus suap di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah Juni tahun lalu. Manurut Hakim, Hartati melalui sejumlah pejabat perusahaan yang dimilikinya terbukti menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada Bupati Buol saat itu, Amran Batalipu sebagai imbalan agar Amran selaku pejabat daerah yang berwenang, menerbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha terhadap tanah seluas 4.500 hektare yang dimiliki PT CCM, salah satu anak perusahaan milik Hartati.



4.            Gayus Tambunan

Kasus penggelapan dana pajak yang melibatkan Gayus Tambunan, menurut pengacara senior Adnan Buyung, merupakan "entry point" dalam mengungkap seluruh kasus korupsi di semua lembaga/institusi di Indonesia, meliputi kepolisian, kejaksaan, ditjen pajak, termasuk mal praktek yang dilakukan oleh pengacara.
Menurut Adnan, semua itu bisa terungkap jika Gayus Tambunan mau membongkar semua kebenaran yang ada. Itu merupakan syarat yang diajukan Adnan kepada Gayus untuk menjadi pengacaranya.  Adnan sempat mendampingi Gayus dalam pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Pemeriksaan masih seputar rekening Gayus yang bernilai Rp 25 miliar. "Dua hari lalu dia diperiksa sebagai saksi. Baru hari ini sebagai tersangka," ujar dia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar