Kamis, 09 Oktober 2014

Novel & film : A Walk to Remember (Kan Kukenang Selalu)



Halooooo, I’m comeback 
Setelah berbulan-bulan tanpa kabar, gw kembali untuk ngeisi blog yang penuh dengan debu..
Blog gw mah isinya ya memang random wkkk,..
Btw, kemarin-kemarin gw pernah curhat setelah nonton Film You Are The Apple of My eye. Dan disini gw mau nge-review novel sekaligus film A walk to remember.

Selasa, 12 Agustus 2014

Tugas soal Pertama (Animasi 2D)




1.      Kesan alami yang didapatkan dari suatu objek, dikenal dengan istilah ....
d. natural

1.      File gambar yang dihasilkan dari kamera termasuk gambar jenis ....
b. bitmap

2.      Gambar yang bersifat scalable, sehingga kualitasnya tetap bila diperbesar maupun
diperkecil adalah gambar jenis ....
b. vector


3.      Gambar kartun atau vektor merupakan gabungan dari beberapa objek berikut ini,
kecuali ....
e. foto

Senin, 11 Agustus 2014

Tugas : Pengertian, sejarah,pengukuran, "TIPOGRAFI"



TIPOGRAFI

Pengertian tifografi
Tipografi (dalam bahas inggris : Typography) adalah perpaduan antara seni dan teknik mengatur tulisan, agar maksud serta arti tulisan dapat tersampaikan dengan baik secara visual kepada pembaca. Pengolahan tipografi tidak hanya terbatas lewat pemilihan jenis huruf, ukuran huruf, dekorasi, kesesuaian dengan tema, tetapi juga meliputi tata letak vertikal atau horizontal tulisan pada sebuah bidang desain. Ilmu tipografi digunakan pada banyak bidang diantaranya desain grafis, desain web, percetakan, majalah, desain produk dll.

Rabu, 23 Juli 2014

Mengikis "You Are The Apple of My Eye"



Hai-haii… ketemuu lagii dengan gue :)

Ini baru postingan keempat gue, iya gue jarang banget bisa nulis blog, huehueehe maklum sibuk :p
Mau bahas apa ya kali ini?, oh ini aja deh berhubung gue baru aja nonton film, gue akan ngebahas film yang baru gue tonton tadi aja. Yup, film YOU ARE THE APPLE OF MY EYE.

Senin, 02 Juni 2014

Ringkasan Pkn Semester Genap kelas 10 SMK



I.                    System hukum dan peradilan nasional.
Norma adalah petunjuk hidup yang mengatur perilaku manusia di masyarakat, berisi perintah dan larangan. Norma dibedakan menjadi beberapa norma, diantaranya:
1.      Norma Agama
Peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan dan ajaran yang bersumber dari Tuhan Y.M.E.
2.      Norma Kesopanan
Peraturan hidup yang mengatur bagaimana orang harus berprilaku dalam masyarakat.
3.      Norma Kesusilaan
Peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati manusia yang di akui setiap orang sebagai pedoman dalam bersikap.
4.      Norma Hukum
Peraturan hidup yang berisi perintah dan larangan yang di buat oleh penguasa Negara, bersifat memaksa mempunyai sanksi tegas.

Pengertian hukum menurut tokoh :
1.      Prof. Mr. E.M. Meyers
Semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukkan pada tingkah laku manusia di masyarakat & sebagai pedoman bagi penguasa.

2.      Leon Duguit
Peraturan yang daya penggunaan nya pada saat tertentu di indahkan masyarakat. Sebagai jaminan kepentingan bersama, jika melanggarnya menimbulkan reaksi bagi si pelanggar.

3.      E. Vtretcht, SH
Himpunan peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karenanya harus di taati masyarakat.

4.      Simorangkir, SH
Peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dimasyrakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, jika melanggar karena hukuman.

Sifat-sifat hukum :
1.      Mengatur, agar tidak terjadi pertentangan.
2.      Mengikat, siapa saja harus mematuhinya.
3.      Memaksa, mempunyai sanksi yang tegas.

Ciri-ciri hukum :
1.      Berisi perintah dan larangan.
2.      Perintah dan larangan harus dipatuhi.

Tugas Hukum :
1.      Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang dalam masyarakat.
2.      Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran.
3.      Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

Unsur-unsur hukum :
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia.
2.      Peraturan dibuat badan resmi yang wajib.
3.      Peraturan bersifat memaksa.

Contoh hukum perseorangan :
1.      Hukum pidana :
-      Terjadinya suatu pembunuhan.
2.      Hukum Perdata :
-      Jika diselesaikan secara damai (pembagian warisan, perceraian )

Tujuan hukum :
1.      Teori Ethis
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan.
2.      Gery
Untuk mencapai keadilan dan sebagai unsure keadilan diberikannya keadilan sebanyak-banyak nya pada orang sebanyak-banyaknya.
3.      Van Apeldoorn
Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
4.      Van kan
Menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak di ganggu.
5.      Prof. Subekti
Mengabdi pada tujuan Negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
6.      Utrecht, SH
Menjamin kepastian hukum dalam pergaula manusia.
7.      Ariestoteles
Membuat keadilan, yaitu memberikan pada setiap orang apa yang menjadi haknya.




Macam – macam keadilan menurut Aristoteles
1.      Keadilan distributive ( keadilan yang diberikan kepada setiap orang berbeda sesuai dengan kemampuan nya).
2.      Keadilan komutatif (keadilan yang diberikan kepada setiap orang sama tanpa memandang kemampuan).
3.      Keadilan kodrat alam (keadilan berdasarkan hukum kodrat alam).
4.      Keadilan konvensional(keadilan yang diberikan kepada setiap orang yang terikat, semua orang harus tunduk dan patuh).

Jenis-jenis hukum dan contohnya :
1.      Menurut sumber formalnya
a.      Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.      Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat.
c.      Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk peraturan karena kepuasan hakim.
d.      Hukum perjanjian, yaitu hukum yang diterapkan oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.
e.      Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara didalam suatu perjanjian antar Negara.
f.       Hukum doktrin, yaituyang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka.

2.      Menurut bentuknya
a.      Hukum tertulis, yaituhukum yang dicantumkan dalam bentuk peraturan perundang - undangan. Hukum tertulis ini dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :
1). Hukum tertulis yang dikodifikasikan
Contoh :Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ), Kitab Undang –undang Hukum Perdata ( KUHPdt ), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
2). Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
Contoh :Undang-undang ( UU ), Peraturan Pemerintah ( PP ), Keputusan Presiden (Kepres).

b.      Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dalam keyakinan masyarakat,tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan)

3.      Menurut tempat berlakunya
a.      Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara tertentu.
b.      Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c.      Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d.      Hukum doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka.

4.      Menurut fungsinya/cara mempertahankannya
a.      Hukum materil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan - hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan - larangan.
Contoh :Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukun Dagang dan lain-lain.
b.      Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan - peraturan  yang mengatur bagaimana cara – cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil atau peraturan - peraturan yang mengatur bagaimana cara – cara mengajukan sesuatu perkara kehadapan pengadilan dan bagaimana hakim member putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.


5.      Menurut waktu berlakunya
a.      Ius constitutum (Hukum positif), yaitu hukum yang sedang berlaku sekarang dalam suatu Negara tertentu
b.      Ius constituendum (Hukum Cita-cita) yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c.      Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku disetiap tempat dan disetiap waktu atau hukum yang berlaku dimana saja dan kapan saja.

6.      Menurut sifatnya
a.      Hukum memaksa (Imperatif), yaitu hukum yang tidak dapat di kesampingkan oleh para pihak. Jadi hukum memaksa harus dilaksanakan dalam keadaan bagaimana pun.
b.      Hukum Mengatur (fakultatif), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan para pihak, apabila pihak-pihak tersebut telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

7.      MenurutIsinya/kepentingan yang diatur
a.      Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang-orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
Contoh : Hukum Perdata, Hukum Dagang.
b.      Hukum publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan.
Contoh : Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana,Hukum Internasional.
Fungsi-fungsi hukum :
1.      Fungsi pengaturan
2.      Fungsi pengawasan
3.      Fungsi pengendalian
4.      Fungsi pemaksaan
5.      Fungsi pendidikan
Penggolongan Hukum:
A.    Hukum menurut segi isinya / hubungan yang diatur :
1.      Hukum public :  hukum yang mengatur hubungan antara warga Negara dengan Negara / alat perlengkapan Negara . contohnya: hukum pidana .
2.      Hukum tambahan : mencabut hak-hak tertentu , perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim.
B.     Hukum tata usaha Negara .
Khusus hukuman bagi mereka yang bekerja sebagai kepala pemerintahan / tugas-tugas pemerintahan.
C.     Hukum tata Negara.
Mengatur tentang bentuk susunan pemerintahan.

Lembaga Pengadilan
Pengertian :
-      Lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan kaidah hukum : Mahkamah agung, Mahkamah Konstitusi.
-      Alat perlengkapan Negara yang diberi tugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional (hukum yang berdasarkan pancasila).
Lembaga Penegakan Hukum :
1.      Badan Kehakiman, adalah orang yang memutuskan suatu perkara.
2.      Kejaksaan, adalah orang sebagai penuntut umum.
3.      Kepolisian, orang yang bertugas mengadakan peneylidikan dan penyidikan suatu tindak kejahatan, dan kriminalitas.


Menurut pasal 10 UUD no. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman di sebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi . Peradilan-peradilan dibawah Mahkamah Agung :
1.      Peradilan umum
2.      Peradilan agama
3.      Peradilan militer
4.      Peradilan tata usaha Negara

Klasifikasi Lembaga Peradilan:
a.      Peradilan Sipil, yaitu :
1.      Peradilan Umum.
a.      Pengadilan Negeri berkedudukan di Kabupaten / kota.
b.      Pengadilan tinggi, berkedudukan di Provinsi.
c.      Mahkamah Agung, berkedudukan di ibukota.
-      Pengampunan yang diberikan presiden (grasi)
-      Pembatalan tuntutan (abolisi)
-      Pengampunan yang diberikan presiden tentang partai politik (amnesty)
-      Pengembalian na,a baik seseorang (rehabilitasi)
2.      Peradilan Khusus.
a.      Pengadilan Agama
b.      Pengadilan tata usaha Negara
c.      Pengadilan Mahkamah konstitusi
b.      Peradila Militer, yaitu :
1.      Pengadilan militer
2.      Pengadilan militer tinggi
3.      Pengadilan militer utama
4.      Pengadilan militer pertempuran
Tingkatan lembaga peradilan :
Ada 3 , yaitu :
1.      Pengadilan tingkat pertama (negeri), tugasnya : memeriksa dan memutuskan tentang :
-      Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian,penyidikan, atau penghentian tuntutan.
-      Masalah ganti rugi dan rehabilitasi.
2.      Pengadilan tingkat 2 di sebut pengadilan tinggi.
Fungsinya adalah : mengawasi terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya, juga mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri.
Wewenangnya adalah : mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri karena dinyatakan banding.
3.      Kasasi, tingkat ke 3.
Ini merupakan pengadilan akhir yang dilakukan Mahkamah Agung.
Ketaatan terhadap hukum mengandung 3 pengertian :
1.      Memahami dan menggunakan perundang –undangan yang berlaku.
2.      Mempertahankan tertib hukum yang ada.
3.      Menegakkan kepastian hukum.
Ciri-ciri orang yang berperilaku sesuai dengan hukum :
1.      Di senangi oleh masyarakat pada umumnya.
2.      Tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.
3.      Tidak menyinggung perasaan orang lain.
4.      Mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.

II.                 Pemberantasan Korupsi di Indonesia.
Pengertian Korupsi
            Korupsi berasal dari bahasa latin “corruption” adalah perilaku pejabat public, baik politikus, maupun [egawai negeri secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri sendiri atau orang yang ada di dekatnya, dengan menyalahgunakan kekuasaan public yang di percayakan padanya.
Tindak pidana korupsi
Unsur-unsur tindak pidana korupsi dari sudut pandang hukum :

1.      Perbuatan melawan hukum
2.      Penyalahgunaan kewenangan
3.      Memperkaya diri sendiri/orang lain
4.      Merugikan keuangan Negara
Jenis tindak korupsi:
1.      Memberi/menerima hadiah atau janji
2.      Penggelapan dana, jabatan
3.      Pemerasan dalam jabatan
4.      Ikut serta dalam penggelapan
Negara Hukum :
Negara yang berdasarkan hukum, ciri-ciri Negara hukum :
1.      Menjunjung tinggi hukum
2.      Adanya pembagian kekuasaan
3.      Adanya perlindungan terhadap HAM
4.      Peradilan bebas dan tidak memihak
Faktor-faktor pendorong korupsi :
a.      Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu member ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang mengijinkan korupsi
b.      Kelemahan pengejaran-pengejaran agama dan etika
c.      Lemahnya pemerintahan yang tidak mampu mengunggah kesetian dan kepatuhan untuk membendung korupsi
d.      Kurangnya pendidikan
e.      Adanya banyak kemiskinan
f.       Tidak adanya tindakan hukum yang tegas
g.      Kelangkaan lingkungan kerja yang kondusif untuk anti korupsi
h.      Struktur pemerintahan
i.        Perubahan radikal, suatu system, nilai yang mengalami perubahan radikal, korupsi muncul sebagai penyakit transisional
j.        Keadaan masyarakat yang semakin majemuk.
Faktor korupsi menurut komisi IV DPR-RI ada 3 . indikan :
a.      Pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi
b.      Penyalahgunaan kesempatan
c.      Memperkaya diri
Pasar hukum pemberantasan korupsi
            Upaya pemberantasan korupsi mempunyai dasar yang sangat kuat . Adapun yang menjadi dasar hukum pemberantasan korupsi di Indonesia adalah sebagai berikut :
a.      Pancasila sila kelima yaitu :”keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”
b.      Undang-undang dasar Negara republic Indonesia tahun 1945.
c.      Undang-undang RI nomor 3 tahun 1971 tentang pemberontakan tindak pidana korupsi
d.      Undang-undang RI nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
e.      Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
f.       Undang-undang RI nomor 30 tahun 2002 tentang komisi tindak pidana korupsi.
g.      Peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2002 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberontakan korupsi.

Klasifikasi Perbuatan Korupsi
            Klasifikasi perbuatan korupsi terdapat dalam undnag-undnag RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun yang tentang tindak pidana korupsi. Ada 3 subjek yaitu perseorang, korupsi, dan pegawai negeri atau penyelengaraan Negara.
Contoh perseorangan :
1.      Setiap orang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan Negara.
2.      Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan Negara
3.      Setiap orang ynag memberikan janji atau memberikan sesuatu kepada [egawai negeri atau penyelenggara Negara terkait dengan jabatannya.